Konsep Profesionalisme Guru,



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “KONSEP PROFESIONALISME GURU ”

Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian Citra Guru Profesional atau yang lebih khususnya Membahas
pengertian citra guru yang profesional, faktor-faktor yang mempengaruhi citra guru, serta identifikasi dan contoh citra guru.

Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Citra Guru Profesional.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Samata, Gowa 17 September,  2014

                               
                                Penyusun




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………. 1                                                                                                  
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………… 2                                                                                                               
BAB I: PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ………………………………………………………………………. 3
B.      Rumusan Masalah …………………………………………………………………. 3
C.      Tujuan …………………………………………………………………………………… 3
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Profesinalitas guru ……………………………………………. 4
B.     Konsep profesi keguruan ……………………………………... 4
C.     Profesionalisme guru …………………………………………. 6
D.    Keunikan profesi guru ………………………………………... 11
BAB III: KESIMPULAN DAN SARAN
A.      Kesimpulan …………………………………………………………………………. 12
B.      Saran ………………………………………………………………………………….. 13
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………… 14









BABI
PENDAHULUAN
A.       Latar  Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Guru adalah salah satu contoh dari sekian jenis profesi, Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi adalah tuntutan yang akhirnya mampu meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki.

B.        RumusanMasalah
1.      Apakah profesi  itu?
2.      Apa saja Kriteria pekerjaan sebagai profesi?
3.      Bagaimana konsep dasar profesionalisme itu?

C.       Tujuan
1.      Untuk mengetahui  lebih jauh tentang profesi
2.      Untuk mengetahui kriteria pekerjaan sebagai profesi
3.      Mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar profesionalisme



BAB II
PEMBAHASAN

A.  PROFESIONALITAS GURU
Profesionalitas berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Profesioanlitas itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan proses belajar mengajar. (Sahabuddin, 1993:6)

B.  KONSEP PROFESI KEGURUAN
         Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
Menurut Ornstein dan Levine (1984), menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktik,mempunyai otonomi dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
Menurut Volmer dan Mils (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam segala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialifikasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui study dan training (payment).
Menurut Sanusi (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial), menentukan keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksankan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.

     Wirawan menyatakan bahwa persyaratan pokok suatu profesi antara lain :
1.      Pekerjaan penuh.
2.      Ilmu pengetahuan.
3.      Aplikasi ilmu pengetahuan.
4.      Lembaga pendidikan profesi.
5.      Perilaku profesional.
6.      Standar profesi.
7.      Asosiasi profesi.
8.      Kode etik profesi.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi meliputi :
1.      Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2.      Memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti guru dengan siswanya.
3.      Diakui oleh masyarakat dikarenakan jasanya yang diperlukan. Mengajar memerlukan seperangkat kemampuan.

C.    PROFESINALISME GURU           
            Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah tim yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya.
Menurut Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Istilah profesional aslinya adalah kata sifat dari kata ” profession ” (pekerjaan ) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian.(Mc.Leod,1989)
Dalam kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” A person whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989) artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Undang – undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai berikut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menegah.
Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.
Profesionalisme guru merupakan kondisi,arah, nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan yang lainnya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu:
·         Pertama, afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
·         Kedua, kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.
·         Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
·         Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
·         Kelima pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.
PROFESIONAL :
·         Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
·         Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
·         Hidup dari situ.
·         Bangga akan pekerjaannya.
      Beberapa pakar mengatakan bahwa pekerjaan guru memerlukan keahlian khusus karena guru adalah pekerjaan yang sangat mulia, sebab :
1.      Untuk menjadi guru harus mempunyai beberapa sifat, diantaranya memiliki bakat dan keahlian, memiliki kepribadian yang baik dan memiliki mental serta fisik yang kuat.
2.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
3.      Seorang warga negara yang baik (Sudjana, 1989:15).
                 Adapun cara untuk meningkatkan profesionalisme guru, adalah sebagai berikut :
1.      Melalui pelatihan yang efektif, setelah pelatihan harus ada umpan balik berupa ujian.
2.      Magang pada guru yang profesional.
3.      Membaca buku atau hasil penelitian tentang guru yang profesional.
4.      Melakukan refleksi diri terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan.
5.      Melakukan refleksi diri terhadap perilaku yang ditampilkan di depan kelas dan di sekolah.
6.      Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja yang telah dicapai.
                        Aspek laindari profesional guru adalah kemampuan berkomunikasi, yaitu ucapannya jelas dan mudah dipahami peserta didik. Kalimat yang diucapkan harus jelas dan jika menyampaikan konsep yang sulit harus diulang-ulang. Kalau bertanya juga harus jelas, demkian pula jika memberi tugas baik kelompok maupun individu. Kamampuan guru dalam menggunakan metode pembelajaran juga bervariasi. Guru juga harus mampu membangun minat peserta didik  pada mata pelajaran yang diampunya. Kemampuan ini tidak mudah dicapai, namun bisa dicapai melalui pengalaman yang selalu dianalisis melalui refleksi diri atau melalui magang pada guru senior yang sukses dalam mengelola prosess pembelajaran.
                        Pembelajaran yang efektif menurut Kindsvatter, Willen, dan Ishler (1996)adalah melalui prosedur sebagai berikut :
1.      Mereview pelajaran yang lalu.
2.      Menyajikan pengetahuan atau keterampilan baru.
3.      Memberikan latihan dan aplikasi konsep.
4.      Memberi umpan balik atau koreksi.
5.      Memberi latihan mandiri.
6.      Melakukan review mingguan atau bulanan,
                        Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme guru,kepala sekolah harus memantau kinerja guru melalui observasi di kelas dan menggali informasi dari peserta didik tentang pelaksanaan pembelajaran, dan menganalisis hasil ujian sekolah dan hasil ujian nasional. Kepala sekolah harus bekerja sinergis dengan pengawassekolah dalam membangun guru yang profesional. Untuk itu, pengawas harus memiliki kemampuan dalam membantu guru dalam memecahkan masalah pembelajaran di kelas. Kerja yang sinergis antara kepala sekolah dengan pengawas mutlak diperlukan dalam meningkatkan kinerja guru. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan berkala membahas pencapaian kinerja guru dan cara untuk meningkatkannya.
            Guru profesioanal adalah yang menguasai bahan ajar, memnguasai peserta didik, terampil dalam memilih dan menggunakan metode pembelajaran, dan menjadi teladan dalan penampilan maupun ucapan di kelas dan di sekolah maupun di masyarakat.
D.    KEUNIKAN PROFESI GURU
             Profesi guru merupakan profesi yang berbeda dengan profesi yang lainnya. Profesi ini adalah profesi yang unik. Profesi yang menuntut pelakunya memilikikecakapan diberbagai aspek. Profesi yang mencerdaskan anak manusia, menjadikan manusia lebih mulia, dan membentuk peradaban yang lebih baik.
             Keagungan dan kemuliaan guru muncul tidak begitu saja ada. Keagungan nama guru harus diciptakan oleh guru itu sendiri. Sepuluh hal yang harus dihindari agar siswa tetap cinta pada guru :
1.      Tidak menilai hasil kerja siswa.
2.      Memanggil dengan nama yang tidak disukai.
3.      Jarang tersenyum.
4.      Berpakaian tidak rapi.
5.      Suka menghukum fisik.
6.      Meremehkan siswa.
7.      Sering mengumpat.
8.      Pilih-pilih siswa.
9.      Menyentuh tubuh siswa.
10.  Tidak pernah mendoakan.
     









BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Istilah profesional aslinya adalah kata sifat dari kata ” profession ” (pekerjaan ) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan.Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian.(Mc. Leod,1989) Profesionalisme guru merupakan kondisi,arah ,nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Konsep dasar profesionalisme adalah kunci dalam suatu profesi, karena hal inilah yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan profesi yang dimiliki. Guru adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.

B.     SARAN
Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah profesionalisme guru ,setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Marilah kita belajar untuk menjadi calon guru yang profesional.

 
DAFTAR PUSTAKA

Rahman Muhammat, sofan amri. 2014. Kode Etik Profesi Guru. Jakarta: Prestasi pustaka raya



Comments

Popular Posts