PRAKTIKAN BIOLOGI UMUM,

  
Pasal 1
TATA TERTIB PRAKTIKUM


  1. Setiap praktikan telah membaca dan memahami hal-hal yang hendak dilakukan dan dipraktekan di laboratorium .
  2. Praktikan memakai pakaian yang sopan dan bersih, bagi wanita dilarang  memakai perhiasan yang berlebihan. Tidak diperkenankan mengenakan pakaian berbahan t-shirt dan jeans.
  3. Praktikan hadir 15 menit sebelum praktikum dimulai dan mengenakan jas laboratorium selama berada di dalam lab lengkap dengan papan nama.
  4. Praktikum dilaksanakan secara berkelompok dan masing-masing bertanggung jawab terhadap peralatan, dan kebersihan meja kerja. Ketua kelompok mengambil bahan praktikum pada asisten yang sedang bertugas.
  5. Jaga sopan santun kerja atau laboratorium. Bila praktikum sedang berlangsung, para paraktikan  dilarang berjalan atau berpindah-pindah tempat.
  6. Dilarang membawa barang-barang lain yang tidak perlu dimasukkan dalam laboratorium. Barang-barang seperti tas dapat disimpan ditempat yang telah disediakan di laboratorium. Kehilangan barang-barang di laboratorium diluar tanggung jawab.
  7. Dilarang merokok, makan dan minum di laboratorium.
  8. Memperhatikan petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh para dosen dan asisten. Asisten akan menunjukan cara kerja yang baik, penggunaan alat dan sebagainya.
  9. Bersihkan tangan dengan air sabun sebelum dan sesudah praktikum.
  10. Para praktikan bertanggung jawab  terhadap alat-alat laboratorium   yang dirusakkan atau dihilangkan, dengan kewajiban untuk mengganti sesuai alat yang dirusakkan atau dihilangkan.
  11. Setiap praktikan dengan rapi, jelas, bersih dan tepat menggambar hasil-hasil pengamatan dari setiap kegiatan, langsung pada halaman yang telah disiapkan pada penuntun.
  12. Setiap selesai menggambar suatu preparat ,harus diserahkan pada asisten masing-masing dan harus ditanda tangani.
  13. Handphone dinonaktifkan/silent saat praktikum berlangsung.
  14. Responsi dilakukan di pintu (jika memungkinkan) dan sebelum praktikum dimulai.
  15. Setelah praktikum, praktikan harus menyusun laporan dan melaporkan ke kordinator asisten/asisten yang bertugas.



Pasal 2
BAHAN, TUGAS PENDAHULUAN & RESPON
  1. Bahan praktikum (khusus) tidak lengkap tidak diperkenankan mengikuti praktikum
  2. Tugas pendahuluan sebagai syarat respon
  3. Respon praktikum dibawah 50 tidak diperkenankan mengikuti praktikum

Pasal 3
LAPORAN

  1. Praktikan membuat laporan berdasarkan dengan format yang telah ditetapkan (terlampir).
2.       Laporan dibuat dengan tulisan tangan praktikan di atas kertas A4 dengan margin top dan left 4cm, botton dan right 3cm dengan membuat garis pola.
  1. Laporan yang dibuat oleh praktikan harus terstruktur, bersih, rapih, serta mudah dibaca (readable).
  2. Pada halaman sampul praktikan harus menggambar sebuah gambar yang terkait dengan judul praktikum/laporan yang dibuat.
  3. Setiap halaman laporan pada bab-bab tertentu berisi minimal 21 baris kalimat (jumlah kata perkalimat menyesuaikan antarmargin dengan tidak memenggal kata, tidak dibenarkan huruf melewati margin lebih dari dua huruf).
  4. Hasil pengamatan dibahas pada bab pembahasan dengan mengutip teori tarkait sebagai penguatan/perbandingan hasil pengamatan.
  5. Kajian pustaka minimal 7 (tujuh) halaman dengan 7 (tujuh) referensi (6 buku universitas dan satu sumber on line). Jurnal dapat dijadikan sebagai sumber kajian pustaka.
  6. Tidak dibenarkan men-tipe-x lebih dari 3 (tiga) kata perlembarnya (tipe-x dilakukan dengan rapih).
  7. Setiap laporan mengandung minimal 3 (tiga) kriteria utama yakni: (1) Relevansi, (2) Kelengkapan, dan (3) Kemutakhiran.
  8. Setiap laporan harus dilampiri dengan dukumen-dukumen terkait.

Pasal 4
 ASISTENSI LAPORAN

1.       Aistensi laporan oleh asisten maksimal 3 (tiga) kali.
2.       Pengesahan laporan dilakukan oleh kordinator asisten dan asisten untuk memudahkan    kordinator mengontrol standar penilaian asisten.
  1. Asisten tidak dibenarkan melakukan asistensi laporan selain di area kampus UIN Alauddin Makassar dari pukul 07.30-17.00.
  2. Laporan acceptance (ACC) selambat-lambatnya H-2 praktikum berikutnya.
  3. Asisten tidak dibenarkan meminta sesuatu yang bersifat materi kepada praktikan yang tidak ada hubungannya dangan praktikum.
  4. Asisten harus memperlihatkan keteladanan, sifat dan semangat profesionalisme tinggi kepada praktikan.
Pasal 5
ASSESSMENT

  1. Assessment (penilaian) dilakukan secara profesional dan berdasarkan standar serta format penilaian yang telah ditetapkan oleh laboratorium.
  2. Setiap kali melakukan kegiatan terkait dengan praktikum maka penilaian juga dilakukan oleh asisten dengan mengisi format penilaian berdasarkan kompetensi yang dimiliki praktikan dan selanjutnya dilaporkan ke kordinator asisten setiap praktikum sebelum meninggalkan lab.
  3. Jika laporan tidak lengkap atau tidak diperbaiki oleh praktikan pada pemeriksaan kali ketiga, maka laporan tidak perlu lagi dikembalikan untuk diperbaiki oleh praktikan, namun langsung acceptance sign (ACC) dengan memberikan penilaian selayaknya (0-100). Nilai ditulis di kotak nilai pada lembar pengesahan laporan.
  4. Laporan acceptance (ACC) selambat-lambatnya H-2 praktikum berikutnya.
  5. Nilai standar kelulusan praktikum adalah 65 poin (hasil kalkulasi akhir), jika hasil kalkulasi akhir nilai praktikum menunjukkan di bawah 65 poin maka dapat dinyatakan TIDAK LULUS dan harus memprogram ulang pada semester berikutnya.
Pasal 6
UJIAN PRAKTIKUM

Setiap praktikan mutlak mengikuti ujian praktikum (ketentuan dan syarat berlaku)
Pasal 7
SANKSI


  1. Jika praktikan akan terlambat datang harus meinformasikan ke koordinator 1 jam sebelum praktikum, untuk bisa diperkenankan ikut di golongan lain. Bila tidak dilaporkan 1 jam sebelum praktikum maka tidak di perkenankan mengikuti praktikum.
  2. Jika  praktikan tidak membawa bahan praktikum yang diminta oleh asisten maka asisten berhak memberi sanksi sampai pada sanksi tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
3.       Jika laporan unreadable (tidak dapat dibaca) maka asisten berhak menyalahkan laporan tersebut.

  1. Pemberian sanksi apapun murni karena pelanggaran, tidak dibenarkan kordinator asisten dan asisten memberikan sanksi secara tendensius.
5.       Setiap praktikan yang tidak mengikuti ujian praktikum nilainya akan ditunda meskipun    unsur penilaian yang lain terpenuhi
6.       Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh praktikan akan ditindak tegas.

Pasal 8
MASA BERLAKU

Surat Perjanjian/Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sebagaimana tercantum diatas oleh kedua belah pihak sampai rangkaian kegiatan praktikum berakhir.

Pasal 9
PENUTUP

1.       Segala  sesuatu  yang  belum  diatur  dalam  perjanjian  ini  beserta  perubahan- perubahan  yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) yang tidak terpisah dari Surat Perjanjian ini.
2.       Kedua belah pihak setuju dengan itikad baik bahwa setiap perselisihan akan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan hanya bila perlu  ditempuh  melalui  jalur  hukum  maka  kedua  belah  pihak  setuju.
3.       Surat Perjanjian/Kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK (Praktikan dan Kordinator Asisten serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Pendidikan Biologi Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar), keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah Surat Perjanjian/Kesepakatan ini dibuat, setelah dibaca, dipahami dan dimengerti oleh kedua belah pihak.
                                                                                          
                                                                                                          Samata-Gowa, 20 Oktober 2012

Menyetujui,
Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua


Erwin Wijaya                                                                                        Ridwan, S. Pd.
An. Praktikan                                                                                         Kordinator Asisten

Mengetahui,
Kepala Laboratorium Pendidikan Biologi
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar





Jamilah, S. Si., M. Si.
Nip. 19760405 200501 2 005 

Comments

Popular Posts