Kompetensi Guru Profesional,
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru merupakan salah satu profesi
yang berperan dalam membentuk dan menentukan kualitas SDM di masa yang akan
datang. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan SDM berkualitas di masa yang akan datang,
maka diperlukan guru yang berkualitas pula. Salah satu cara untuk meningkatkan
kualitas guru adalah dengan meningkatkan kompetensinya.
Kompetensi
merupakan kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat berkinerja unggul. Kompetensi
lebih dari sekedar pengetahuan dan keterampilan (skill). Kompetensi juga
melibatkan kemampuan untuk memenuhi tuntutan yang kompleks dengan menggambarkan
dan memobilisasi sember daya psikososial (skill dan attitudes) dalam konteks
tertentu.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen disebutkan bahwa “Guru
wajib memiliki kualifikas akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Kompetensi
guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam
diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Sedangkan
guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
guru dengan kemampuan maksimal. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dijelaskan secara
lebih detail dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada 4 kompetensi utama yang harus
dimiliki oleh Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja kompetensi guru
profesional?
2. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik guru
3. Apa yang dimaksud dengan kompetensi
kepribadian guru
4. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial guru
5.
Apa saja komponen – komponen
professional guru
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui kompetensi guru professional
2. Untuk mengetahui kompetensi pedagogik guru
3. Untuk mengetahui kompetensi kepribadian guru
4. Untuk mengetahui kompetensi sosial guru
5. Komponen – Komponen Professional Guru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan
standar kompetensi guru dan dosen, karena yang
memiliki kewenangan untuk mengembangkan standar kompetensi guru dan
dosen yang hasilnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Menurut UU No.14 tahun
2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 “kompetensi adalah perangkat
pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang
diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
untuk dapat melakukan tugas-tugas profesionalisnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi”. Sebagai agen dalam pendidikan, guru dituntut
professional dengan memenuhi empat kompetensi
B.
Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency yang
berarti kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Sedangkan pengertian dari
kompetensi guru profesional yaitu orang yang memiliki kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Seorang guru dalam proses belajar
mengajar harus memiliki kompetensi tersendiri agar dapat menuju pendidikan yang
berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai tujuan pembelajaran. Untuk
memiliki kompetensi tersebut guru perlu membina diri secara baik, karena fungsi
guru adalah membina dan mengembangkan kemampuan peserta didik secara
profesional dalam proses belajar mengajar.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Sebagai agen dalam
pendidikan, guru dituntut professional dengan memenuhi empat kompetensi
tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, guru
yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di antaranya yaitu:
1.
Kompetensi pedagogik, yaitu
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil belajar.
2.
Kompetensi kepribadian, yaitu
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan
stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur,
rapi,serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Seperti yang
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru harusing ngarso
sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3.
Kompetensi profesional, yaitu
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai
keahlian di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi, memahami kurikulum
dan perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi, media, dan sumber
belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan
bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.
4.
Kompetensi sosial, yaitu kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua
peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja
sama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah, mampu berperan aktif dalam
pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat, serta ikut berperan dalam
kegiatan sosial.
A. Definisi Pedagogik
Pedagogik berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti
anak laki-laki, dan “agogos” artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik
secara harfiah berari pembantu anak laki-laki pada jaman Yunani kuno, yang
pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah.
Menurut
Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah
membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak mampu secara
mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Jadi pedagogik adalah ilmu pendidikan
anak.
Kompetensi
Pedagogik untuk Guru
Dalam
bidang pendidikan, khususnya yang diperuntukkan bagi guru, Kompetensi pedagogik
adalah keterampilan atau kemampuan yang harus dikuasai seorang guru dalam
melihat karakteristik siswa dari berbagai aspek kehidupan, baik itu moral,
emosional, maupun intelektualnya. Implikasi dari kemampuan ini tentunya dapat
terlihat dari kemampuan guru dalam menguasai priinsip-prinsip belajar, mulai
dari teori belajarnya hingga penguasaan bahan ajar.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, lebih rinci dijelaskan apa saja yang
harus dimiliki dan dikuasai oleh guru terkait dengan Kompetensi Pedagogik.
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran yang diampu/diajarkan.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
Pentingnya
kompetensi pedagogik
Ada beberapa manfaat yang diperoleh baik guru maupun siswa
dengan adanya kompetensi pedagogik.
Bagi
Guru
1.
Guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif siswa
2.
Guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan
merefleksikannya dalam proses pembelajaran
3.
Guru mampu menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang
sesuai dengan kompetensi, karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya
Bagi
Siswa
Jika
guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif siswa maka:
1.
Siswa dapat terpenuhi rasa ingin tahunya.
2.
Siswa memiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
3.
Siswa dapat lebih nyaman dalam kegiatan belajarnya.
Jika
guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan
memanfaatkannya maka:
1.
Siswa memiliki kepribadian mantap dan memiliki rasa percaya diri.
2.
Siswa memiliki sopan santun dan taat pada peraturan.
3.
Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi.
Dengan dikuasainya kompetensi pedagogik oleh guru,
diharapkan guru dapat memahami siswa dan melaksanakan kegiatan pembelajaran
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan siswa.
Sehingga siswa dapat menerima pelajaran dengan lebih baik dan lebih
menyenangkan.
B.
Kompetensi Kepribadian Guru
Kompetensi
kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru,
selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam
Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan
kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana;
(5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara
berkelanjutan. Sementara itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang
Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan kompetensi kepribadian untuk
guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah,
sebagai berikut:
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup: (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; dan (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup: (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, mencakup: (a) menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri; dan (c) bekerja mandiri secara profesional.
- Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup: (a) memahami kode etik profesi guru; (b) menerapkan kode etik profesi guru; dan (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
C.
Arti Penting Kompetensi Kepribadian Guru
Penguasaan
kompetensi kepribadian guru memiliki arti penting, baik bagi guru yang
bersangkutan, sekolah dan terutama bagi siswa. Berikut ini disajikan
beberapa arti penting penguasaan kompetensi kepribadian guru:
- Ungkapan klasik mengatakan bahwa “segala sesuatunya bergantung pada pribadi masing-masing”. Dalam konteks tugas guru, kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru pada dasarnya akan bersumber dan bergantung pada pribadi guru itu sendiri. Dalam melaksanakan proses pembelajaran dan berinteraksi dengan siswa akan banyak ditentukan oleh karakteristik kepribadian guru yang bersangkutan. Memiliki kepribadian yang sehat dan utuh, dengan kerakteristik sebagaimana diisyaratkan dalam rumusan kompetensi kepribadian di atas dapat dipandang sebagai titik tolak bagi seseorang untuk menjadi guru yang sukses.
- Guru adalah pendidik profesional yang bertugas untuk mengembangkan kepribadian siswa atau sekarang lebih dikenal dengan karakter siswa. Penguasaan kompetensi kepribadian yang memadai dari seorang guru akan sangat membantu upaya pengembangan karakter siswa. Dengan menampilkan sebagai sosok yang bisa di-gugu (dipercaya) dan ditiru, secara psikologis anak cenderung akan merasa yakin dengan apa yang sedang dibelajarkan gurunya. Misalkan, ketika guru hendak membelajarkan tentang kasih sayang kepada siswanya, tetapi di sisi lain secara disadari atau biasanya tanpa disadari, gurunya sendiri malah cenderung bersikap tidak senonoh, mudah marah dan sering bertindak kasar, maka yang akan melekat pada siswanya bukanlah sikap kasih sayang, melainkan sikap tidak senonoh itulah yang lebih berkesan dan tertanam dalam sistem pikiran dan keyakinan siswanya.
- Di masyarakat, kepribadian guru masih dianggap hal sensitif dibandingkan dengan kompetensi pedagogik atau profesional. Apabila ada seorang guru melakukan tindakan tercela, atau pelanggaran norma-norma yang berlaku di masyarakat, pada umumnya masyarakat cenderung akan cepat mereaksi. Hal ini tentu dapat berakibat terhadap merosotnya wibawa guru yang bersangkutan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah, tempat dia bekerja.
- Bukti-bukti ilmiah menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru berpengaruh terhadap perkembangan belajar dan kepribadian siswa. Studi kuantitatif yang dilakukan Pangky Irawan (2010) membuktikan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki hubungan erat dan signifikan dengan motivasi berprestasi siswa. Sementara studi kualitatif yang dilakukan Sri Rahayu (2008) menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki kontribusi terhadap kondisi moral siswa. Hasil studi lain membuktikan tampilan kepribadian guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran (Iis Holidah, 2010)
Guru adalah faktor terpenting dalam
penyelanggaraan pendidikan di sekolah. Meningkatkan kualitas guru tidak hanya
meningkatkan kesejahteraannya, tetapi profesionalitasnya. UU No. 14 Tahun 2005
pasal 1 ayat 1: “Menyatakan guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasipeserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai guru professional
guru harus memiliki potensi keguruan yang cukup. Kompetensi guru tampak pada
kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, mampu
mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran yang menarik
dan interaktif, disiplin, jujur, dan konsisten.
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para anggotanya. Artinya
pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu:
1. Orang yang menyandang profesi
2.
Penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaan sesuai dengan profesinya (seperti misalnya dokter).
Kompetensi professional berkaitan
dengan bidang studi:
1.
Memahami mata pelajaran yang telah
dipersiapkan untuk mengajar
2.
Memahami standar kompetensi dan
standar isi mata pelajaran yang tertera dalam Peraturan Pemerintah serta bahan
ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3.
Memahami struktur, konsep, dan
metode keilmuan yang menaungi materi ajar
4.
Memahami hubungan konsep antar mata
pelajaran terkait
5.
Menerapkan konsep-konsep keilmuan
dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi professional guru merupakan kemampuan guru dalam
menguasai mata pelajaran yang digunakan yang didalamnya terdapat penguasaan
terhadap rencana pembelajaran, keterkaitan dengan mata pelajaran, dan bahan ajar.
Seperti guru Pendidikan Agama Islam harus menguasai materi segala yang
berkaitan agama Islam, baik akidah, akhlak, sejarah kebuadayaan islam, dan
fiqh, mampu menerapakan materi dalam sehari-hari, dan mampu mengkoneksikan
dengan mata pelajaran terkait.
Ada sepuluh kompetensi guru menurut Proyek Pembinaan
Pendidikan Guru (P3G):
1.
Menguasai bahan
2.
Mengelola program belajar mengajar
3.
Mengelola kelas
4.
Menggunakan media atau sumber
belajar
5.
Menguasai landasan pendidikan
6.
Mengelola interaksi belajar-mengajar
7.
Menilai prestasi belajar-mengajar
8.
Mengenal fungsi bimbingan dan
penyuluhan
9.
Mengenal dan meyelenggarakan
admistrasi sekolah
10.
Memahami dan menafsirkan hasil
penelitian guna keperluan pengajaran
Dari sepuluh kompetensi diatas, hanya mencakup dua bidang
kompetensi guru, yaitu kompetensi kognitif dan kompetensi peilaku. Kompetensi
sikap khususnya sikap professional guru tidak tampak. Kemampuan yang harus
dipenuhi sebagai guru yang professional:
1.
Kemampuan merencanakan program
belajar mengajar
Sebelum membuat perecanaan
pembelajaran, guru terlebih dahulu mengerti tujuan. Dalam kurikulum mengenal
Rencana Proses Pembelajaran, didalamnya ada tujuan, isi bahan materi pelajaran,
metode dan teknik pembelajaran, dan evaluasi atau penilaian.
2.
Melaksanakan atau mengelola proses
belajar mengajar
Tahap ini merupakan lanjutan dari
tahap sebelumnya, yakni tahap pelaksanaan proses belajar mengajar. Proses
belajar mengajar ini dibutuhkan keaktifan guru dan murid, ketrampilan guru
dalam mengajar, pengetahuan guru, dan penggunaan strategi.
3.
Menilai kemajuan proses belajar
mengajar
Seorang guru harus mampu memberikan
penilaian, baik secara iluminatif-observatif atau structural-objektif.
4.
Menguasai bahan pelajaran
Kemampuan menguasai bahan pelajaran
merupakan bagian integral dalam proses belajar mengajar. Semakin tinggi
penguasaan guru, semakin membaiklah kualitas peserta didik.
Kompetensi professional adalah
kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Sub kompetensi dalam kompetensi
Profesional
1.
Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata
pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Menguasai struktur dan metode
keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis
untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Dalam rangka memenuhi kompetensi professional guru, ada
standar professional guru di Indonesia. Standar professional guru adalah tolak
ukur atau takaran atau standar minimal dari guru. Tiap jenjang sekolah memiliki
kualifikasi yang berbeda-beda, seperti sekolah menengah dengan perguruan
tinggi. Guru harus memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan seperti minimal D
IV atau S I, semua guru harus mengetahui dan menguasai sebagai bagian dari
tugas guru yang professional. Dalam bidang kurikulum, guru harus mampu
mengembangkan dan menjadikan sebagai pedoman proses belajar mengajar.
UU No. 14 Tahun 2007 ayat (1) menyatakan profesi guru dan
profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip, bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan ketakwaan, dan akhlak mulia, memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, memilki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan guru. Kemudian ayat (2),
menyatakan pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan
melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Pelaksanaan undang-undang tentang guru dan dosen ini memiliki misi yaitu
mengangkat martabat guru, menjamin hak guru, meningkatkan kompetensi guru,
memajukan profesi dan karir guru dan mutu pembelajaran, meningkatkan mutu
pendidikan nasional, mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antar daerah dari
segi, kualifikasi akademik, dan mengurangi kesenjangan mutu pendidikan, dan
meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru adalah faktor terpenting dalam penyelanggaraan pendidikan.
Kemajuan suatu bangsa berakar dari pendidikan, sedang proses transformasi ilmu
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan bergantung pada penyampaian guru atau
pendidik. Pendidik bertugas mengarahkan, mengajar, dan membimbing kepada
peserta didik, salah satu faktor keberhasilan peserta didik ada pada guru
sehingga guru perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Kompetensi merupakan suatu keterampilan, pengetahuan, sikap
yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai. Kompetensi guru adalah sesuatu yang
harus dimiliki oleh guru untuk diaplikasikan. Kompetensi itu ada kompetensi
paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
professional. Semua dari kompetensi memiliki karakternya sendiri-sendiri.
Kompetensi professional berkaitan dengan mata pelajaran yang
harus dikuasai guru mata pelajaran tertentu, konsep ajar, dan keterkaitan
dengan mata pelajaran lain, program perencanaan pengajaran dan pelaksaan
pengajaran. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang
meliputi memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai struktur dan
metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian
kritis untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
B. Saran
Guru merupakan peranan penting terhadap keberhasilan
implementasi kurikulum, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan
kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum.
Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan
yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan
sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan
pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan
mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu
guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.
Oleh karena itu, keberadaan guru yang professional tidak
bisa ditawar-tawar lagi. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki
sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Adapun Kompetensi merupakan
suatu keterampilan, pengetahuan, sikap yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai.
Kompetensi guru adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh guru untuk diaplikasikan.
Kompetensi itu ada kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi professional. Semua dari kompetensi memiliki
karakternya sendiri-sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Agama. Wawasan Tugas Guru Dan Tenaga
Kependidikan. 2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Sagala,
Syaiful. Kemampuan Professional Guru Dan
Tenaga Kependidikan. 2009. Bandung: Alfabeta.
Sudjana, Nana. Dasar-Dasar
Proses Belajar Mengajar. 2009. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Suparlan. Guru Sebagai
Profesi. 2006. Yogyakarta: Hikayat
Publishing.
Wibowo,
Agus. Menjadi Guru Berkarakter (Strategi Membangun Kompetensi Karakter Guru)
2012. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2108557-kemampuan-profesional-guru/ diakses pada Senin, 22 Oktober 2012
pukul 22.10
http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html diakses pada Senin, 22 oktober 2012
pukul 22.00
http://www.ujikompetensionline.com/2012/07/pengertian-kompetensi-profesional.html diakses pada Selasa, 30 Oktober
2012 pukul 12.08
Comments
Post a Comment