PRAKTIKAN BIOLOGI UMUM,
Pasal 1
TATA
TERTIB PRAKTIKUM
- Setiap
praktikan telah membaca dan memahami hal-hal yang hendak dilakukan dan
dipraktekan di laboratorium .
- Praktikan
memakai pakaian yang sopan dan bersih, bagi wanita dilarang memakai perhiasan yang berlebihan. Tidak
diperkenankan mengenakan pakaian berbahan t-shirt dan jeans.
- Praktikan
hadir 15 menit sebelum praktikum dimulai dan mengenakan jas laboratorium selama
berada di dalam lab lengkap dengan papan nama.
- Praktikum
dilaksanakan secara berkelompok dan masing-masing bertanggung jawab
terhadap peralatan, dan kebersihan meja kerja. Ketua kelompok mengambil
bahan praktikum pada asisten yang sedang bertugas.
- Jaga
sopan santun kerja atau laboratorium. Bila praktikum sedang berlangsung, para
paraktikan dilarang berjalan atau
berpindah-pindah tempat.
- Dilarang
membawa barang-barang lain yang tidak perlu dimasukkan dalam laboratorium.
Barang-barang seperti tas dapat disimpan ditempat yang telah disediakan di
laboratorium. Kehilangan barang-barang di laboratorium diluar tanggung
jawab.
- Dilarang
merokok, makan dan minum di laboratorium.
- Memperhatikan
petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh para dosen dan asisten.
Asisten akan menunjukan cara kerja yang baik, penggunaan alat dan
sebagainya.
- Bersihkan
tangan dengan air sabun sebelum dan sesudah praktikum.
- Para
praktikan bertanggung jawab
terhadap alat-alat laboratorium
yang dirusakkan atau dihilangkan, dengan kewajiban untuk mengganti
sesuai alat yang dirusakkan atau dihilangkan.
- Setiap
praktikan dengan rapi, jelas, bersih dan tepat menggambar hasil-hasil
pengamatan dari setiap kegiatan, langsung pada halaman yang telah
disiapkan pada penuntun.
- Setiap
selesai menggambar suatu preparat ,harus diserahkan pada asisten
masing-masing dan harus ditanda tangani.
- Handphone
dinonaktifkan/silent saat praktikum berlangsung.
- Responsi
dilakukan di pintu (jika memungkinkan) dan sebelum praktikum dimulai.
- Setelah
praktikum, praktikan harus menyusun laporan dan melaporkan ke kordinator
asisten/asisten yang bertugas.
Pasal 2
BAHAN, TUGAS PENDAHULUAN & RESPON
BAHAN, TUGAS PENDAHULUAN & RESPON
- Bahan praktikum (khusus)
tidak lengkap tidak diperkenankan mengikuti praktikum
- Tugas pendahuluan sebagai
syarat respon
- Respon praktikum dibawah 50
tidak diperkenankan mengikuti praktikum
Pasal 3
LAPORAN
- Praktikan
membuat laporan berdasarkan dengan format yang telah ditetapkan
(terlampir).
2.
Laporan dibuat dengan tulisan tangan praktikan di atas kertas A4
dengan margin top dan left 4cm, botton dan right 3cm
dengan membuat garis pola.
- Laporan
yang dibuat oleh praktikan harus terstruktur, bersih, rapih, serta mudah
dibaca (readable).
- Pada
halaman sampul praktikan harus menggambar sebuah gambar yang terkait
dengan judul praktikum/laporan yang dibuat.
- Setiap
halaman laporan pada bab-bab tertentu berisi minimal 21 baris kalimat
(jumlah kata perkalimat menyesuaikan antarmargin dengan tidak memenggal
kata, tidak dibenarkan huruf melewati margin lebih dari dua huruf).
- Hasil
pengamatan dibahas pada bab pembahasan dengan mengutip teori tarkait
sebagai penguatan/perbandingan hasil pengamatan.
- Kajian
pustaka minimal 7 (tujuh) halaman dengan 7 (tujuh) referensi (6 buku
universitas dan satu sumber on line).
Jurnal dapat dijadikan sebagai sumber kajian pustaka.
- Tidak
dibenarkan men-tipe-x lebih dari
3 (tiga) kata perlembarnya (tipe-x
dilakukan dengan rapih).
- Setiap
laporan mengandung minimal 3 (tiga) kriteria utama yakni: (1) Relevansi,
(2) Kelengkapan, dan (3) Kemutakhiran.
- Setiap
laporan harus dilampiri dengan dukumen-dukumen terkait.
Pasal 4
ASISTENSI LAPORAN
1. Aistensi
laporan oleh asisten maksimal 3 (tiga) kali.
2.
Pengesahan laporan dilakukan oleh kordinator asisten dan asisten
untuk memudahkan kordinator mengontrol standar penilaian
asisten.
- Asisten
tidak dibenarkan melakukan asistensi laporan selain di area kampus UIN
Alauddin Makassar dari pukul 07.30-17.00.
- Laporan acceptance
(ACC) selambat-lambatnya H-2 praktikum berikutnya.
- Asisten tidak dibenarkan
meminta sesuatu yang bersifat materi kepada praktikan yang tidak ada
hubungannya dangan praktikum.
- Asisten
harus memperlihatkan keteladanan, sifat dan semangat profesionalisme
tinggi kepada praktikan.
Pasal 5
ASSESSMENT
- Assessment
(penilaian) dilakukan secara profesional dan berdasarkan standar serta format
penilaian yang telah ditetapkan oleh laboratorium.
- Setiap
kali melakukan kegiatan terkait dengan praktikum maka penilaian juga
dilakukan oleh asisten dengan mengisi format penilaian berdasarkan kompetensi
yang dimiliki praktikan dan selanjutnya dilaporkan ke kordinator asisten
setiap praktikum sebelum meninggalkan lab.
- Jika laporan tidak lengkap atau tidak
diperbaiki oleh praktikan pada pemeriksaan kali ketiga, maka laporan tidak
perlu lagi dikembalikan untuk diperbaiki oleh praktikan, namun langsung acceptance
sign (ACC) dengan memberikan penilaian selayaknya (0-100).
Nilai ditulis di kotak nilai pada lembar pengesahan laporan.
- Laporan acceptance (ACC)
selambat-lambatnya H-2 praktikum berikutnya.
- Nilai standar kelulusan praktikum adalah 65 poin (hasil kalkulasi akhir),
jika hasil kalkulasi akhir nilai praktikum menunjukkan di bawah 65 poin maka dapat dinyatakan TIDAK LULUS dan harus memprogram
ulang pada semester berikutnya.
Pasal 6
UJIAN PRAKTIKUM
Setiap praktikan mutlak mengikuti ujian
praktikum (ketentuan dan syarat berlaku)
Pasal 7
SANKSI
- Jika praktikan akan terlambat
datang harus meinformasikan ke koordinator 1 jam sebelum praktikum, untuk
bisa diperkenankan ikut di golongan lain. Bila tidak dilaporkan 1 jam
sebelum praktikum maka tidak di perkenankan mengikuti praktikum.
- Jika praktikan tidak membawa bahan praktikum
yang diminta oleh asisten maka asisten berhak memberi sanksi sampai pada
sanksi tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
3.
Jika laporan unreadable (tidak
dapat dibaca) maka asisten berhak menyalahkan laporan tersebut.
- Pemberian
sanksi apapun murni karena pelanggaran, tidak dibenarkan kordinator asisten
dan asisten memberikan sanksi secara tendensius.
5.
Setiap praktikan yang tidak mengikuti ujian praktikum nilainya akan
ditunda meskipun unsur penilaian yang
lain terpenuhi
6.
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh praktikan akan ditindak
tegas.
Pasal 8
MASA BERLAKU
Surat Perjanjian/Kesepakatan ini berlaku
sejak tanggal ditandatangani sebagaimana tercantum diatas oleh kedua belah
pihak sampai rangkaian kegiatan praktikum berakhir.
Pasal 9
PENUTUP
1. Segala
sesuatu
yang
belum
diatur
dalam
perjanjian
ini
beserta
perubahan-
perubahan yang
dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dalam Surat Perjanjian Tambahan
(Addendum)
yang tidak terpisah dari Surat Perjanjian ini.
2. Kedua belah pihak setuju dengan itikad baik bahwa setiap perselisihan akan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan hanya bila perlu ditempuh melalui jalur
hukum maka kedua belah
pihak setuju.
3.
Surat Perjanjian/Kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
(Praktikan dan Kordinator Asisten serta diketahui oleh Kepala Laboratorium
Pendidikan Biologi Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar), keduanya
memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikianlah Surat Perjanjian/Kesepakatan ini dibuat, setelah dibaca,
dipahami dan dimengerti
oleh kedua belah pihak.
Samata-Gowa, 20 Oktober 2012
Menyetujui,
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Erwin Wijaya
Ridwan,
S. Pd.
An.
Praktikan
Kordinator Asisten
Mengetahui,
Kepala Laboratorium Pendidikan Biologi
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar
Jamilah, S. Si., M. Si.
Nip.
19760405 200501 2 005
Comments
Post a Comment